Jumat, 13 Mei 2016

HUKUM MEMAKAI "CADAR" DALAM PANDANGAN ISLAM, (( BACA PENJELASANNYA DAN BANTU SHARE YA..!!! ))



Berikut Hukum Menggunakan Cadar dalam Pandangan Islam

Sekarang ini beberapa muslimah memakai hijab tengah jadi tren, tetapi cuma sedikit beberapa muslimah yang lengkapi dianya dengan cadar. Sesungguhnya bagaimana hukum memakai cadar dalam Islam? Apakah tiap-tiap muslimah harus untuk memakainya? Tersebut penuturannya :



Banyak yang menduga kalau memakai cadar untuk tiap-tiap muslimah adalah kebudayaan orang timur tengah, namun sebenarnya menggunakan cadar adalah kebudayaan Islam. Tetapi, sampai sekarang ini ada dua pendapat mengenai hukum mamakai cadar serta kedua pendapat itu memakai basic yang kuat. Tersebut dua pendapat sekitar hukum wanita muslimah menggunakan cadar :



1. Pendapat yang mewajibkan cadar
Pendapat yang mewajibkan tiap-tiap wanita muslim menggunakan cadar lantaran mereka memiliki pendapat kalau muka wanita adalah sisi dari aurat yang harus ditutupi. Tersebut disini landasannya :



• QS. Al-Ahzab ayat 59
Dalam surat ini sudah diterangkan kalau tiap-tiap wanita muslim mesti mengulurkan jilbabnya sampai keseluruh badan supaya mereka tak diganggu serta digoda oleh orang lain. Menurut Ibnu Abbas perintah untuk menjulurkan jilbab sampai keseluruh badan yaitu tutup semua badan wanita terkecuali mata untuk melihat, hingga hukum cadar dalam pandangan Islam yaitu harus.



• QS. An-Nur ayat 31
Dalam surat ini sudah diterangkan kalau tiap-tiap wanita dilarang untuk memerlihatkan perhiasannya, kemaluannya, serta mesti melindungi pandangannya. Menurut Ibnu Mas’ud




larangan untuk memerlihatkan perhiasan ini adalah larangan untuk memerlihatkan muka seseorang wanita lantaran muka wanita adalah perhiasan yang menyilaukan dunia.



• QS.Al-Ahzab ayat 53


Dalam ayat ini sudah diterangkan kalau untuk memohon seseorang wanita mesti lewat satu tabir. Walau ayat ini diperuntukkan pada istri Nabi, namun menurut beberapa tafsir yang mensupport keharusan menggunakan cadar menyebutkan kalau ayat ini dapat ditujukan untuk semuanya muslimah.



• Ada hadits Nabi yang melarang berniqab waktu ihram
Ketika ihram Rosulullah malarang tiap-tiap wanita muslim memakai penutup muka serta penutup telapak tangan. Bila waktu itu beberapa wanita tak memakai cadar serta penutup telapak tangan jadi Rosulullah akan tidak memerintahkan mereka untuk buka cadar serta penutup telapak tangan saat ihram.



• Hadits yang menyebutkan kalau wanita itu yaitu aurat
Ada satu hadist Nabi yang menyebutkan kalau wanita yaitu aurat hingga saat dia keluar tempat tinggal jadi syetan bakal mengikutinya. Karenanya ada hadist ini jadi tiap-tiap anggota badan wanita adalah aurat yang harus ditutup tidak kecuali muka serta telapak tangan.



2. Pendapat yg tidak mewajibkan menggunakan cadar
Bagaimana hukum menggunakan cadar untuk muslimah? Pendapat yang lain yaitu tak harus lantaran muka seseorang wanita tidaklah aurat hingga tak harus untuk ditutupi. Tersebut landasannya :



• Ijma’ beberapa sahabat
Beberapa teman dekat Rosul sudah setuju kalau muka serta telapak tangan tak termasuk juga dalam aurat seseorang wanita.



• Pendapat beberapa fuqoha
Beberapa fuqoha memiliki pendapat kalau muka serta telapak bukanlah termasuk juga dalam aurat seseorang wanita serta saat sholat seseorang wanita harus memerlihatkan berwajah serta telapak tangannya.



• Pendapat beberapa mufassirin
Mereka menyampaikan kalau batas aurat wanita yaitu semua badan, terkecuali sisi muka serta tapak tangan.



• Perintah pada tiap-tiap lelaki untuk menundukkan pandangannya
Tiap-tiap lelaki diperintahkan untuk menundukkan pandangannya lantaran seseorang wanita tak tutup muka mereka dengan cadar. Bila tiap-tiap wanita di wajibkan untuk tutup muka mereka dengan cadar jadi bisa saja perintah ini tak ada.



Itulah sebagian info sekitar bagaimana hukum menggunakan cadar dalam pandangan Islam serta nyatanya ada dua pendapat mengenai hal semacam ini.



Sumber : kumpulanmisteri. com

 CAR,HOME,DESIGN,HEALTH,FOREX,LIFEINSURANCE,TAXES,INVESTING,BONDS,ONLINETRADING,SEO 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar