Kamis, 05 Mei 2016

Setelah H4id, Kapan Sebaiknya Berhubungan dengan Istri? Inilah Jawaban Islam....

Setelah Haid, Kapan Sebaiknya Berhubungan dengan Istri? Inilah Jawaban Islam

Dalam permasalahan ini, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa suami boleh berhu*bungan dengan istri apabila telah berlalu waktu sholat atau dar4h telah berhenti setelah sepuluh hari h4idh (batas lamanya h4idh menurut Abu Hanifah). Karena menurut beliau wanita tersebut telah suci.

Adapun Jumhur ulama menyatakan bahwa suami tidak boleh berhu*bungan dengan isterinya yang berhenti dari h4idh sebelum isterinya itu bersuci, baik dengan mandi ataupun bertayammum ketika tidak ada air. Hal tersebut sebagaimana yang Allah firmankan: “Mereka bertanya kepadamu tentang h4idh. Katakanlah: “H4idh itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu h4idh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci . Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri,” (QS. Al-Baqarah: 222).

Mujahid berkata: yang dimaksud dengan “Hatta Yathurna” adalah berhenti dar4hnya. Sedangkan “Faidzaa Tathoharna” bersuci dengan mandi. (HR Abdurrozaq No. 1272, Baihaqi 1/310).

Imam Nawawi berkata “Ketahuilah bahwa keharaman melakukan hu*bungan badan bagi mereka yang berpendapat demikian berlaku pada saat isteri sedang h4idh atau setelah dar4hnya berhenti sebelum wanita tersebut mandi atau bertayammum jika tidak ada air. Ini adalah pendapat madhab kami, Imam Malik, Imam Ahmad dan Jumhur Ulama salaf dan kholaf,” (Syarah Muslim Lin-Nawawi 1/593).
 Ibnu Taimiyyah berkata: “Adapun wanita yang haidh, apabila darahnya telah berhenti maka suaminya tidak boleh menggaulinya sampai ia mandi terlebih dahulu jika mampu melaksanakannya atau bertayammum sebagaimana pendapat Jumhur ulama seperti Imam Malik, Ahmad dan Syafi’I,” (Majmu’ Al-Fatawa 21/624).
Imam Atho ditanya tentang hal tersebut berkata: “tidak boleh sampai wanita tersebut mandi terlebih dahulu.” Demikian juga pendapat Salim bin Abdulloh dan Sulaiman bin Yasar. (HR Abdurrozzak, Malik dan Al-Baihaqi) Al-Hafidz Ibnu Katsir dalam tafsirnya berkata: “Para ulama telah sepakat bahwa wanita yang telah berhenti haidnya tidak boleh digauli oleh suaminya sampai ia mandi dengan air atau bertayammum jika memiliki udzur.”

Dengan melihat dalil-dalil di atas, maka pendapat Jumhurlah yang mungkin paling kuat, karena sesuai dengan fiman Allah di atas karena kebolehan berhubungan disyaratkan setelah tathohhur yang berarti mandi atau tayammum jika tidak memungkinkan untuk mandi. [[beritaterbarumasakini9]]



CAR,HOME,DESIGN,HEALTH,FOREX,LIFEINSURANCE,TAXES,INVESTING,BONDS,ONLINETRADING,SEO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar